Slide Title 1

Aenean quis facilisis massa. Cras justo odio, scelerisque nec dignissim quis, cursus a odio. Duis ut dui vel purus aliquet tristique.

Slide Title 2

Morbi quis tellus eu turpis lacinia pharetra non eget lectus. Vestibulum ante ipsum primis in faucibus orci luctus et ultrices posuere cubilia Curae; Donec.

Slide Title 3

In ornare lacus sit amet est aliquet ac tincidunt tellus semper. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Sabtu, 03 Oktober 2015

Seputar Teknologi Informasi


MANFAAT TEKNOLOGI INFORMASI


 Manfaat Teknologi Informasi Sebagai Pembelajaran Interaktif Selain memungkinkan terjadinya komunikasi tanpa batas ruang dan waktu, teknologi interaktif juga bisa dimanfaatkan untuk mencakup pembelajaran interaktif.
Pembelajaran cara ini merupakan pembelajaran yang kaya media, kaya informasi, dan kaya komunikasi. Dengan menggunakan teknologi interaktif, manusia bisa belajar dari materi yang disampaikan dengan format multimedia. Dalam pembelajaran interaktif berbasis teknologi, belajar menjadi lebih menarik karena diperkaya dengan suara, gambar, gambar bergerak, dan tingkat interaktivitas dengan media tersebut (misalnya: klik, mouseover). Tetapi, yang lebih utama adalah menggunakan teknologi untuk memungkinkan interaksi dengan instruktur, sesama pelajar, dan sumber belajar lain di luar batas ruang (di perusahaan lain, negara lain, benua lain, dan di industri yang lain) agar pembelajaran dan pengalaman belajar menjadi lebih berarti dengan hasil yang lebih baik. Survei di bidang pembelajaran bahasa Inggris membuktikan bahwa pembelajaran di kelas dengan kualitas guru yang baik, yang diperkaya dengan pembelajaran berbasis teknologi interaktif dapat mengurangi waktu belajar secara signifikan. Dengan demikian pembelajaran berbasis teknologi interaktif dengan kualitas guru yang sama menjadi 40 persen sampai 60 persen lebih cepat daripada belajar di kelas tanpa bantuan media apapun. Pada awalnya manusia bertukar informasi melalui bahasa. Melalui bahasa orang lain dapat memahami informasi apa yang kita sampaikan. Dengan bahasa orang dapat menerima informasi namun jangkauan informasi yang disampaikan tersebut sangatlah terbatas baik secara ruang ataupun waktu. Kita menyampikan sesuatu melalui bahasa pada suatu saat mungkin hanya dapat menjangkau pada beberapa puluh orang saja. Selain dari bahasa, media yang digunakan dalam berkomunikasi adalah gambar. Melalui gambar pesan yang disampaikan dapat menjangkau sasaran yang lebih luas serta mempunyai dimensi waktu yang lebih lama. Informasi yang disampaian dapat bertahan lebih lama dibandingkan dengan media bahasa.
Selanjutnya manusia menciptakan huruf dan angka yang membentuk sebuah kalimat untuk menyampaikan pesan-pesan informatif. Melalui teknologi ini informasi dapat lebih cepat, terdokumentasikan dan mempunyai jangkauan sebar yang lebih luas dibandingkan dengan media gambar. Perkembangan dunia komunikasi telah sampai pada titik dimana manusia melakukan rekayasa dengan mensinergikan ilmu pengetahuan yang diimplementasikan dan dikembangkan secara terus menerus (teknologi). Rekayasa pemanfaatan teknologi dalam proses komunikasi tersebut telah melahirkan sebutan teknologi informasi. Sebenarnya teknologi informasi ini menunjuk pada sabuah tatanan kuat implementasi ilmu pengetahuan yang diperoleh dan dikembangkann oleh manusia. Tatanan ini telah mencapai pada suatu titik dimana terdapat pengakuan bahwa hasil pengembangan ilmu pengetahuan sudah diakui oleh masyarakat dalam membantu mempermudah kehidupan masyarakat. Pada saat ini teknologi informasi telah merambah pada semua dimensi kehidupan masyarakat. Hal ini diperkuat dengan adanya proses integrasi antara ragam kehidupan masyarakat dengan teknologi serta antara teknologi yang telah teraplikasi dengan teknologi lainnya. Disamping itu juga telah terjadi pengayaan sebuah teknologi. Dulu handphone hanyalah sebuah alat untuk menelopon semata. Namun sekarang telah terjadi integrasi dengan komputer serta pengayaan fungsi tidak hanya sebagai alat untuk menelepon. Teknologi informasi telah menjangkau pada semuata tatanan kehidupan masyarakat termasuk dalam dunia pendidikan. Sebenarnya teknologi adalah sebuah tool yang apabila diketahui cara memanfaatkannya dapat memberikan kemudahan dan keefektifan dalam berkomunikasi dan berinteraksi. Sehingga teknologi informasi bagi dunia pendidikan akan dapat memberi nilai lebih jika mengetahui bagaimana cara memanfaatkannya.  

Seputar Bela Diri


Manfaat Mempelajari Ilmu Beladiri

lmu beladiri sudah ada sejak lama sekali, bermula untuk mempertahankan diri dan memenangkan pertempuran dalam peperang. Seni beladiri di dunia ini sangat banyak dan bermacam – macam serta selalu mengikuti perkembangan zaman tetapi tidak menghilangkan ciri khas yang dimilikinya, di setiap negara juga mempunyai seni beladiri yang berbeda hanya saja tujuan dan beberapa prinsip yang sama. Ilmu beladiri biasanya menggunakan kecepatan, kekuatan (stmina), dan power atau biasanya disebut tenaga dalam. Dalam setiap perguruan beladiri ada yang mengandalkan ketiga – tiganya tetapi ada yang lebih dijadikan dominan atau disama ratakan.
Zaman dahulu ilmu beladiri hanya dimiliki oleh tentara dan orang – orang tertentu, tetapi karena dilihat dari sisi positifnya bermanfaat banyak ilmu beladiri disa dimiliki oleh orang awam, baik laki – laki maupun perempuan .Ilmu beladiri ini tidak hanya berfungsi atau bermanfaat untuk membeladiri atau memenangkan pertempuran, tetapi ilmu beladiri juga berfungsi untuk menjaga kesehatan karena ilmu beladiri termasuk salah satu jenis olahraga. Seseorang yang hebat ilmu beladirinya juga bisa mendapatkan beasiswa di sekolah atau di perguruan tinggi jika ia berprestasi. Adanya persaingan, pertandingan (kejuaraan ) ilmu beladiri baik antara sesama perguruan ataupun berbeda ini tujuan utamanya bukan untuk mencari siapa yang paling hebat dan paling kuat, tetapi untuk memotivasi agar serius dan terus meningkatkan ilmu beladiri yang dimiliki.
Orang yang mengikuti ilmu beladiri karena niat yang baik dan sungguh – sungguh biasanya akan cepat menangkap ilmu yang di berikan dan serius serta sunggung – sungguh dalam berlatih. Orang yang menguasai ilmu beladiri biasanya mempunyai tingkat refleks yang tinggi, kepekaan, penglihatan, dan pendengaran yang bagus. Bela diri merupakan pengetahuan yang bermutu tinggi, tidak terbatas, baik dalam melakukan serangan, maupun tangkisan. Dari kepala, bahu, siku, lengan, tapak tangan, jari tangan, punggung, pinggang, pantat, paha, lutut, tulang kering, mata kaki, tumit, jari kaki semuanya mendapat jatah latihan secara khusus dan berkala. Dari ujung kepala sampai dengan ujung kaki dapat digunakan sebagai senjata terdekat dan ampuh. Menurut para ahli, air liur dan rambut pun bisa dipakai sebagai alat bela diri yang efektif.
Seorang yang bias ilmu beladiri diajar dan dilatih menggunakan senjata. Ia harus mengerti sifat-sifat senjata yang sederhana, seperti : Pisau, Pedang, Golok dan Toya (tongkat panjang). Kemudian ia pun diberi pengetahuan tentang senjata-senjata lain. Dari sinilah seorang pesilat mengembangkan pengetahuannya tentang senjata. Mana yang sesuai buat dirinya, serta benda-benda apa saja yang dapat digunakan sebagai senjata saat ia terdesak. Contoh benda-benda yang dapat digunakan sebagai senjata, adalah tas, pasir, penggaris, pensil, sapu tangan, ikat pinggang, bahkan baju atau jacket pun atau buku dapat dipergunakan sebagai senjata “rahasia”.

 
  Ada beberapa persamaan antara belajar ilmu gaya dan belajar beladiri. Dalam beladiri kita memiliki jurus - jurus tertentu untuk menghindar, menyerang atau membalas suatu serangan, sehingga gerakan kita menjadi efisien efektif dan efektif. Ilmu beladiri bisa mengasah kecerdasan kita.
Umumnya, ilmu beladiri yang baik, mendidik murid-muridnya sanggup menguasai diri, menguasai emosinya. “Kalahkan dulu dirimu, sebelum mengalahkan orang lain” Semua itu menunjukkan pentingnya belajar menguasai diri. Orang yang mempunyai ilmu beladiri dilarang untuk bertindak sewenang - wenang. Secara bertahap ia dilatih menguasai hawa nafsunya, karena memang yang paling sulit adalah bagaimana mengajar seseorang mampu menguasai dirinya.
Orang yang mempunyai ilmu yang baik harus sanggup mengalah kepada lawannya yang nyata-nyata jauh lebih unggul baik teknik dan prestasinya. Ia pantang melayani nafsunya untuk menang dengan berlaku curang! Ia harus berani mengakui kelebihan lawan dan melihat kekurangan dirinya.
Sifat-sifat baik yang diperolehnya dalam mempelajari beladiri, diharapkan tidak hanya berlaku di perguruannya saja, melainkan harus dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Semua itu membentuk rasa percaya diri yang tebal dan kepribadian kuat, sehingga segala tekanan dari luar dapat dihadapinya dengan tabah, rendah hati dan damai.
Seorang ahli beladiri yang baik memiliki perasaan yang halus dan rasa perikemanusiaan tinggi. Ia tidak enggan untuk memaafkan seseorang yang telah mengakui dan menyadari kesalahannya.
, di sekolah lanjutan pertama dan sekolah lanjutan atas kita dilatih untuk berpikir lebih kritis, kemudian di perguruan tinggi kita diajar dan dilatih tentang hubungan-hubungan dalam suatu sistem/keseluruhan. Dalam belajar ilmu beladiri, kita pun diajar dan dilatih berpikir kritis. Tetapi dengan cara yang khas. Kita harus memperhitungkan secara matang gerak-gerik lawan dan menjawab serangan lawan dengan reaksi yang cepat dan tepat. Sebab bila kita terlambat sedikit saja, akan fatal akibatnya bagi kita.

Cyberlaw


CYBERLAW DI INDONESIA

Untuk negara-negara berkembang, Indonesia bisa bercermin dengan negara-negara seperti India, Banglades, Srilanka Malaysia, dan Singapura yang telah memiliki perangkat hukum di bidang cyberlaw atau terhadap Armenia yang pada akhir tahun 2006 lalu  telah meratifikasi Convention on Cybercrime and the Additional Protocol to the Convention on Cybercrime concerning the criminalisation of acts of a racist and xenophobic nature committed through computer system.
Indonesia masih tertinggal jauh jika dibandingkan dengan Negara-negara Asia lainnya apalagi jika dibandingkan dengan negara-negara Uni Eropa yang telah memiliki perangkat hukum lengkap di bidang cyberlaw.
Untuk membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur masalah-masalah hukum di ruang cyber (internet) diperlukan komitmen kuat pemerintah dan DPR. Namun yang lebih penting lagi selain komitmen adalah bahwa aturan yang dibuat tersebut yaitu UU ITE merupakan produk hukum yang adaptable terhadap berbagai perubahan khususnya di bidang teknologi informasi. Kunci dari keberhasilan pengaturan cyberlaw adalah riset yang komprehensif yang mampu melihat masalah cyberspace dari aspek konvergensi hukum dan teknologi. Kongkretnya pemerintah dapat membuat laboratorium dan pusat studi cyberlaw di perguruan-perguruan tinggi dan instansi-instansi pemerintah yang dianggap capable di bidang tersebut. Laboratorium dan pusat studi cyberlaw kemudian bekerjasama dengan Badan Litbang Instansi atau Perguruan Tinggi membuat riset komprehensif tentang cyberlaw dan teknologi informasi. Riset ini tentu saja harus mengkombinasikan para ahli hukum dan ahli teknologi informasi. Hasil dari riset inilah yang kemudian dijadikan masukan dalam menyusun produk-produk cyberlaw yang berkualitas selain tentunya masukan dari pihak-pihak lain seperti swasta, masyarakat, dan komunitas cyber.
Selain hal tersebut hal paling penting lainnya adalah peningkatan kemampuan SDM aparatur hukum di bidang Teknologi Informasi mulai dari polisi, jaksa, hakim bahkan advokat khususnya yang menangani masalah-masalah ini. Penegakan hukum di bidang cyberlaw mustahil bisa terlaksana dengan baik tanpa didukung SDM aparatur yang berkualitas dan ahli di bidangnya.
Sejak satu dekade terakhir Indonesia cukup serius menangani berbagai kasus terkait Cybercrime. Menyusun berbagai rancangan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas user di dunia maya. Dengan peran aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan Cyberlaw telah mulai diterapkan dengan baik di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa kategori kasus Cybercrime yang telah ditangani dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 sampai dengan Pasal 35) :
27.    Illegal Contents
·         muatan yang melanggar kesusilaan (Pornograph)
·         muatan perjudian ( Computer-related betting)
·         muatan penghinaan dan pencemaran nama baik
·         muatan pemerasan dan ancaman (Extortion and Threats)
28.    Illegal Contents
·         berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (Service Offered fraud)
·         informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (SARA).
29.    Illegal Contents
·         Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman
·         kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
30.    Illegal Access
·         Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun
Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
31.    Illegal Interception
Intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
Intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
32.    Data Leakage and Espionag
Mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
33.    System Interferenc
Melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
34.    Misuse Of Device
Memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi cybercrime, sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi cybercrime.
35.    Data Interferenc
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Berikut ini Table Pelanggaran Di Dunia Maya (Cybercrime) dan Hukuman yang diambil dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik Indonesia :
Tabel di atas hanya menangkap pelanggaran sampai dengan pasal 35, sedangkan dua pasal berikutnya (36 dan 37) sengaja tidak ditampilkan karena merupakan pasal tersebut membahas tentang pelanggaran turunan dari pasal-pasal sebelumnya.

Bela Diri Tarung Derajatsa


Seni Keperkasaan Bela Diri Tarung Derajat

sang Guru (AA BOXER)
Seni Ilmu Olah Raga Bela Diri TARUNG DERAJAT dideklarasikan kelahirannya dibumi persada Indonesia tercinta, di Bandung 18 Juli 1972 oleh peciptanya seorang putra bangsa yaitu Guru Haji Achmad Dradjat yang memiliki nama julukan dengan panggilan AA Boxer. Nama panggilan AA Boxer diterapkan dan melekat pada diri Achmad Dradjat, setelah dirinya mampu dan berhasil menggunakan dan menerapkannya Seni Pembelaan Diri karya ciptanya didalam berbagai bentuk perkelahian, dimana butuh dan harus BERKELAHI atau BERTARUNG dalam rangka BERJUANG untuk mempertahankan kelangsungan hidup, menegakan kehormatan dan membela kemanusiaan dalam kehidupan sehari-hari selaras dengan kodrat hidupnyanya. Asosiasi resmi beladiri ini adalah KODRAT (Keluarga Olahraga Tarung Derajat). Olah raga ini mempunyai spesifikasi perpaduan lima unsur daya gerak yang terdiri dari “kekuatan”, “kecepatan”, “ketepatan”, “keberanian”, dan
“keuletan”. TARUNG DERAJAT itu Seni Ilmu Olah Raga Bela Diri yang memiliki ciri khas dan kemandirian tersendiri, seperti Sistem Pembelaan Diri Reaksi Cepat yang Praktis dan Efektif dengan gerak anggota tubuh yang Realistis dan Rasional. Hal itu adalah, Logika dan Tindakan Moral yang memanfaatkan senyawa daya gerak Otot, Otak serta Nurani untuk digunakan terutama pada upaya Pemeliharaan Keselamatan dan Kesehatan hidup, seperti Menghindari dan mempertahankan diri dari segala bentuk tindak kekerasan yang merusak derajat moral kemanusiaan dan Menghormati persamaan hak dan kewajiban dalam pergaulan umum dimanapun berada, serta Pencegahan dan Pemulihan penyakit fisik dan mental yang menumbuhkan kerusakan pada tatanan kehidupan, misalnya: Persaingan hidup dan Keserakahan. Tarung Derajat merupakan olah raga beladiri (seni keperkasaan) yang murni melatih kekuatan fisik (tubuh), dengan kata lain dalam Tarung Derajat tidak terdapat materi tentang tenaga dalam.
MORTAL GHADA
Walaupun Tarung Derajat dikenal — oleh masyarakat — sebagai olahraga fisik yang keras, tapi sama sekali ia tidak mengajarkan anggotanya untuk bersikap jumawa. Bahkan sejak awal Sang Guru, Aa Boxer, sebagai pencipta olahraga ini berkomitmen bahwa Tarung Derajat merupakan olahraga beladiri yang menekankan pembentukan akhlak, serta pribadi mandiri yang berhati nurani serta mempunyai watak yang lembut dan bijaksana. Hal ini tercermin dalam beberapa motto filosofis (doktrin) Aa Boxer: “Aku Ramah Bukan Berarti Takut, Aku Tunduk Bukan Berarti Takluk”, “Jadikanlah Dirimu Oleh Diri Sendiri”, “Aku Belajar Tarung Derajat untuk Mengalahkan Diriku Sendiri, Tapi bukan untuk Dikalahkan Orang Lain”.

Sejarah

Sang Guru dan Anak-anaknya
Seni Ilmu Olah Raga Bela Diri TARUNG DERAJAT dideklarasikan kelahirannya dibumi persada Indonesia tercinta, di Bandung 18 Juli 1972 oleh peciptanya seorang putra bangsa yaitu Guru Haji Achmad Dradjat yang memiliki nama julukan dengan panggilan Aa Boxer. Nama panggilan Aa Boxer diterapkan dan melekat pada diri Achmad Dradjat, setelah dirinya mampu dan berhasil menggunakan dan menerapkannya Seni Pembelaan Diri karya ciptanya didalam berbagai bentuk perkelahian, dimana butuh dan harus BERKELAHI atau BERTARUNG dalam rangka BERJUANG untuk mempertahankan kelangsungan hidup, menegakan kehormatan dan membela kemanusiaan dalam kehidupan sehari-hari selaras dengan kodrat hidupnyanya.
Jadi sebenarnya keberadaan Tarung Derajat itu adalah identik dengan perjalanan & perjuangan G.H.Achmad Dradjat yang juga dikenal dengan julukan Aa Boxer dan kini bergelar “SANG GURU TARUNG DERAJAT”.
Perjalanan & Perjuangan hidup Achmad Dradjat dimulai sejak kelahirannya diatas muka bumi ini, Sang Guru Tarung Derajat dilahirkan di Garut 18 Juli 1951 dari pasangan Bapak dan Ibu H.Adang Latif dan Hj.Mintarsih dalam suasana sedang terjadi pertempuran melawan Gerombolan pemberontak yang dikenal dengan sebutan kelompok Darul Islam (D.I), dalam penyerangan tersebut kedua orang tua Achmad Dradjat sebagai Aktivis Pejuang Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang setelah pasca Keemerdekaan menjadi anggota Polisi Istimewa, menjadi salah satu sasaran operasi dari penyerangan Gerombolan tersebut. Berkat kebesaran dan kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa dapat selamat dari peristiwa itu dan saat itulah Sang Guru lahir dalam keadaan sehat, ditengah kejaran para pemberontak. Peristiwa tersebut telah mengilhami kedua oranng tua Sang Guru memberikan nama DARAJAT (DRADJAT / DERAJAT), yang berarti Berkat yaitu suatu Rahmat karunia Tuhan Yang Maha Esa yang membawa atau mendatangkan kebaikan pada kehidupan manusia, seperti keselamatan dan kesehatan hidup atau kesejahteraan hidup atau juga sebagai harkat dan martabat hidup manusia. Sejalan dan seiring dengan nilai-nilai riwayat Perjalanan & Perjuangan hidup yang dilakukan Sang Guru Achmad Dradjat alias Aa Boxer dalam menciptakan dan melahirkan Ilmu Bela Diri secara Alami, Mandiri, dan Tersendiri serta kejadian-kejadian hidup yang terjadi selalu dinikmati dengan totalitas berserah diri kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan tindakan-tindakan yang Realistis dan Rasional, dari hasil perjuangan hidup PRIBADI seperti itu, mencuat sebuah nama untuk diterapkan pada Seni Ilmu Olah Raga Bela Diri Karya Ciptanya, yaitu : “TARUNG DERAJAT.” (Tarung, Bertarung adalah Berjuang dan Derajat adalah Harkat martabat kemanusiaan)Berbagai macam kejadian dan pengalaman hidup yang terjadi dalam lingkup pembelaan diri yang berasal dari mengandalian diri gerak reflek dan dorongan naluri ,insting atau garizah yang terus terjadi secara berulang tersebut, mengasah otot, otak serta nuraninya untuk terbiasa menghadapi berbagai ancaman dan terlatih untuk menjawab tantangan hidup, yang berupa menjaga keselamatan dan kesehatan diri, menegakkan dan mempertahankan kehormatan serta membela kemanusiaan.
Bersamaan dengan itulah proses penciptaan gerak dan jurus dibentuk dan diuji dari perkelahian. Proses ini disempurnakan melalui suatu penempaan diri, baik secara fisik maupun mental dengan cara yang tersendiri dan mandiri. Gerakan tubuh yang kemudian menjadi jurus ini, seluruhnya didasari gerak reflek yang alamiah.

KEKUATAN
Dari penempaan praktis ini gerakan tubuh yang tercipta manjadi sangat efektif bagi suatu pembelaan diri. Gerakan dan jurus serta metode latihan didasari kemampuan alamiah. Semua ini sebenarnya dimiliki semua manusia sebagai fitrah dan bisa dikembangkan secara mandiri, inilah yang mendasari lahirnya sebuah prinsip hidup Tarung Derajat “Jadikanlah Dirimu oleh Diri Sendiri.” Hingga menginjak usia pemuda remaja, Achmad Dradjat telah menunjukan kemampuaan dan keunggulan dalam menghadapi berbagai tindak kekerasan dan perkelahian. Achmad Dradjat juga menularkan kemampuan beladirinya pada rekan-rekan dekat dan masyarakat lain yang membutuhkannya, yang sebagian besar memintanya untuk menjadi “Guru.” Akhirnya, pada tanggal 18 juli 1972 diikrarkan pendirian Perguruan Tarung Derajat yang menjadi tanda utama resminya kelahiran Ilmu Olah Raga Seni Ilmu Pembelaan Diri karya cipta Achmad Dradjat.
Gelar “SANG GURU” menjadi sebuah panggilan kehormatan dan penghargaan sekaligus sebagai Saripati Jati Dirinya dari apa yang diperjuangkannya dalam menciptakan ILmu Olah Raga Seni Pembelaan Diri TARUNG DERAJAT bagi murid-murid dan Perguruan Pusat Tarung Derajat.

About Me

Followers